PERAN BAPAK TIRI TERHADAP PENDIDIKAN ANAK-ANAK TIRINYA?

Pregunta Bapak dari puteriku adalah non muslim, dan dia tidak bersedia masuk Islam. Lalu saya menikah dengan laki-laki lain yang muslim. Bagaimana soal tanggung jawab bapak tiri terhadap pendidik anak tirinya. Dan bagaiman seharusnya dia berinteraksi dengan anak tiri perempuan. Saya perhatikan, suami saya sekarang kurang suka dengan puteri saya karena dia sudah berusia 8…

Pregunta

Bapak dari puteriku adalah non muslim, dan dia tidak bersedia masuk Islam. Lalu saya menikah dengan laki-laki lain yang muslim. Bagaimana soal tanggung jawab bapak tiri terhadap pendidik anak tirinya. Dan bagaiman seharusnya dia berinteraksi dengan anak tiri perempuan. Saya perhatikan, suami saya sekarang kurang suka dengan puteri saya karena dia sudah berusia 8 tahun dan tidak mendapatkan pendidikan Islam sehingga prilakunya tidak lurus.

Alabado sea Dios.

Anak
kecil, laki atau perempuan, itu mengikuti orang tuanya yang muslim apabila
keduanya berbeda agama. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Disebutkan dalam
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 2/310;

“Jika agama kedua
orang tua berbeda, misalnya salah satunya muslim, dan yang lain kafir, maka
anak kecil, atau anak besar yang sudah baligh namun gila dianggap sebagai
muslim, mengikuti yang agamanya paling benar dari keduanya.”

Ini merupakan
mazhab Hanafiah, Syafiiah dan Hanabilah.

Maka
dengan demikian, puteri anda dianggap wanita muslim. Tanggung jawab merawat
dan mendidiknya ada di pundak anda. Tidak ada hubungan dengan bapaknya yang
kafir dari sisi perawatan dan pendidikan.

Kedua:

Adapun
bapak tirinya (suami anda sekarang), diharamkan baginya menikahi puteri anda
selama dia sudah menggauli anda, karena anak tersebut termasuk rabibah
baginya.
Rabibah termasuk wanita yang haram dinikahi seoran laki-laki
dengan syarat bapak tirinya telah menggauli ibunya.

Allah Ta’ala
berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ … وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (سورة النساء: 23)

“Diharamkan atas
kamu (mengawini) ibu-ibumu;……….. anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya…” (QS. An-Nisa: 23)

Para ulama yang
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta berkata,

“Diharamkan bagi
seorang laki-laki menikahi anak tirinya jika ibunya telah dicampuri. Maka
dia dianggap sebagai mahramnya sebagaimana anak-anak puteri kandungnya
sendiri. Adapun setelah itu, Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan bagi kalian
(mengawini) ibu-ibu kalian,” hingga firman-Nya “dan anak-anak isterimu yang
dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,” Akan tetapi jika
ibunya belum dicampuri, maka anak perempuannya belum menjadi mahram baginya,
berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Tetapi jika kamu belum campur dengan
isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu
mengawininya…”

Syekh Abdul Aziz
bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh
Abdullah bin Quud.

Fatawa Lajnah
Daimah, 17/346-347.

Maka
suami anda merupakan mahram bagi anak puteri anda. Akan tetapi dia tidak
memiliki tanggung jawab secara langsung terkait pendidikan dan perhatian
terhadap anak tersebut, kecuali jika dia lakukan dengan sukarela dan sikap
berbuat baik kepada ibunya. Itu yang kami nasehatkan kepadanya untuk dia
lakukan agar dia mendapatkan pahala yang besar. Khususnya jika dia menyadari
betapa anak tersebut sangat membutuhkan seorang pendidik dan pengarah
sedangkan bapak kandungnya tidak memiliki kelayakan menunaikan tugas
tersebut, sedangkan ibunya lebih lemah lagi untuk memikul tanggung jawab
seorang diri. Baginya, Rasulullall shallallahu alaihi wa sallam merupakan
teladannya, karena dia menikahi para wanita yang telah mempunyai anak, namun
beliau menanggung pendidikan mereka dan memperhatikan mereka.

Berikut beberapa contohnya;

Dari
Umar bin Abu Salamah dia berkata, “Dahulu aku masih anak-anak dalam
perawatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Saat itu tanganku megacak-acak
makanan dalam piring. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَا
غُلامُ ، سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ (رواه
البخاري، رقم 5061 ومسلم 2022)

“Wahai ananda, ucapkan bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan
makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5061 dan Muslim, no.
2022)

Umar bin Salamah
adalah anak tiri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia adalah anak
Ummul Mukminin; Ummu Salamah radhiallahu anha dari perkawinannaya dengan Abu
Salamah. Dilahirkan di Habasyah ketika kedua orang tuanya hijrah ke sana.

Syekh Muhamad bin
Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“Hadits ini memberikan beberapa pelajaran; Orang tua wajib memberikan
pendidikan kepada anaknya tentang tata cara makan dan minum dan apa yang
seharusnya diucapkan saat makan dan minum.
Sebagaimana
perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap anak tirinya. Inipun
termasuk akhlak mulia Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan pengajarannya,
karena beliau tidak membentak anak teresbut ketika tangannya mengacak-acak
makanan di piring. Akan tetapi beliau mengajarkannya dengan lembut dan
memanggilnya dengan lembut; “Wahai ananda… ucapkan basmalah, makanlah
dengan tangan kananmu..” (Syarh Riyadhush-Shalihin, 3/172)

Dan agar diketahui
oleh suami anda bahwa usia anak tirinya masih pemula, masih mungkin baginya
untuk mendidiknya agar tumbuh menjadi anak yang taat, menjaga diri dengan
cara mengambil hatinya melalui akhlak yang baik, baik dengan cara memberinya
hadiah, ucapan yang lembut. Jika kedua belah pihak sudah saling kuat
hubungannya dan saling mencintai, maka akan mudah baginya memberinya
pengaruh dan meluruskan akhlak serta budi pekertinya. Sedangkan bagi anda
wahai ibunya memiliki peran yang sangat besar dalam mengajarkannya untuk
mencintai suami anda, memperkuat hubungan antara mereka berdua dan mengajak
sang suami agar bersabar mendidiknya serta mengingatkannya akan pahala yang
besar dalam mendidik dan memberikan perhatian kepadanya.

Kami mohon kepada
Allah semoga Dia memberikan kalian taufik pada kebaikan kalian berdua dan
menetapkan kalian dalam petunjuk serta memberikan kalian karunia untuk
menjaga kesucian dan ketakwaan.

Wallahua’lam.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.