Shalat Taraweh Secara Berjama’ah Di Bulan Ramadan Adalah Sunnah, Bukan Bid’ah

Pregunta Apakah shalat Taraweh secara berjama’ah dapat dikatakan bid’ah, karena belum ada ketika zaman Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang pertama kali mengadakannya adalah Umar bin Khattab radhiallahu’anhu? Alabado sea Dios. Pendapat bahwa shalat Taraweh bid’ah itu tidak ada. Yang ada adalah pendapat apakah ia merupakan sunnah Umar bin Khatab radhiallahu’anhu karena tidak pernah…

Pregunta

Apakah shalat Taraweh secara berjama’ah dapat dikatakan bid’ah, karena belum ada ketika zaman Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang pertama kali mengadakannya adalah Umar bin Khattab radhiallahu’anhu?

Alabado sea Dios.

Pendapat bahwa shalat Taraweh bid’ah itu
tidak ada. Yang ada adalah pendapat apakah ia merupakan sunnah Umar bin
Khatab radhiallahu’anhu karena tidak pernah dilakukan pada masa
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan pada masanya
(Umar) atau ia merupakan sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam?

Sebagian orang menyangka ia adalah sunnah
Umar, dengan dalil bahwa Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ah dan Tamim Ad-Dary
untuk menunaikan (shalat Taraweh) sebagai Imam sebanyak sebelas rakaat. Dan
ketika suatu malam beliau keluar dan orang-orang melakukan shalat (Taraweh
berjama’ah) beliau mengatakan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” Hal ini
menunjukkan bahwa hal tersebut belum pernah ada syariatnya.

Akan tetapi pendapat ini lemah, orang yang
berpendapat seperti ini lupa terhadap riwayat yang telah ada dalam kitab
Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) dan selainnya, bahwa
sesungguhnya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qiyam
(Taraweh) bersama para shahabat selama tiga malam, namun pada malam ketiga
atau malam keempat beliau tidak shalat, lalu bersabda: “Aku khawatir nanti
diwajibkan kepada kalian.” (HR. Bukhari, no. 872)

Dalam redaksi Muslim disebutkan, “Akan tetapi
aku khawatir shalat lail diwajibkan kepada kalian kemudian kalian tidak
mampu (melaksanakannya).” (1271).

Maka shalat Taraweh ditetapkan berdasarkan
sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang Nabi sallallahu
‘alaihi wa sallam sebutkan adalah sebab yang menghalangi untuk
meneruskannya, bukan tidak disyariatkannya, yaitu khawatir (shalat Taraweh
berjamaah) diwajibkan. Kekhawatiran ini telah hilang sepeninggal Rasulullah
sallallahu ‘alahi wa sallam. Karena setelah beliau wafat, wahyu
terputus, sehingga kekhawatiran akan kewajibannya menjadi tidak ada. Ketika
sebuah illat (sebab suatu hukum), yaitu takut diwajibkan, telah tiada
dengan terputusnya wahyu, maka itu berarti bahwa ma’lul (hukum yang
diakibatkannya, yaitu tidak shalat Taraweh berjamaah) telah hilang, dan
dengan demikian, sunnahnya (shalat Taraweh berjamaah) kembali berlaku.
(Silakan lihat As-Syarhu Al-Mumti karangan Syekh Ibnu Utsaimin,
4/78)

Terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain
dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata:

إِنْ كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ
يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ
عَلَيْهِمْ … رواه البخاري الجمعة/1060 ) ومسلم (صلاة المسافرين/1174)

“Jika Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam meninggalkan suatu amalan padahal beliau senang melaksanakannya,
hal itu karena khawatir orang-orang ikut melaksanakan, dan akhirnya
diwajibkan kepada mereka… (HR. Bukhari, no. 1060 dan Muslim, no. 1174)

Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Pada hadits ini terkandung hikmah tentang kesempurnaan kasih sayang beliau
sallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya.”

Maka tidak ada alasan yang mengatakan bahwa
shalat Taraweh bukan dari sunnah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam,
justeru ia merupakan salah satu sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau meninggalkannya karena khawatir terhadap umatnya. Ketika beliau
wafat, maka hilanglah kekhawatiran tersebut. Sedangkan Abu Bakar
radhiallahu’anhu disibukkan dengan perang menghadapi orang-orang murtad
sementara masa kekhifaannya singkat (dua tahun). Ketika masa Umar
radhiallahu’anhu, urusan umat Islam telah kondusif, maka beliau
mengumpulkan orang-orang untuk shalat Taraweh di bulan Ramadan sebagaimana
dahulu mereka berkumpul bersama Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apa yang dilakukan oleh Umar adalah usaha untuk kembali dan menghidupkan
sunnah.

Wallahu waliyyut taufiq.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.